Selasa, 24 Mei 2011

Sidang Yusuf Menggugat 10 Elite PKS Ditunda

Sidang perdana gugatan bekas elite Partai Keadilan Sejahtera Yusuf Supendi atas sejumlah petinggi partai yang turut dibidaninya itu ditunda.  Para tergugat pada sidang yang dibuka pukul 13.30 WIB, tidak ada yang hadir.


"Sidang ditunda tanggal 31 Mei 2011 hari selasa, dengan berita acara untuk memanggil pihak tergugat," kata Hakim Ketua Subiantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Mei 2011.


Sementara itu, Dani Salis Wijaya, kuasa hukum Yusuf Supendi, mengatakan, surat gugatan kepada elite PKS sudah diterima oleh staf Sekretaris Jenderal PKS Sumiarno. "Tapi belum ada tanggapan dari PKS. Sampai sekarang ini saya belum menerima baik telepon atau surat mengenai gugatan ini," kata Dani Salis Wijaya.


Dani menambahkan jika sudah tiga kali elite PKS dipanggil namun tidak datang, pihaknya akan terus melanjutkan pengadilan. "Semoga PKS juga memberikan itikad baik," kata dia.


Yusuf Supendi menggugat elit Partai Keadilan Sejahtera secara perdata senilai Rp42,7 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menuduh sepuluh elite PKS termasuk Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu adalah bahwa Surat Keputusan DPP PKS tentang pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKS dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.


Selain itu, akibat elite PKS yang dinilai Yusuf tidak menghiraukan somasi yang dilayangkan tim pengacara Yusuf April 2011 lalu dalam tenggat waktu 7x24 jam, maka kasus ini memiliki konsekuensi dan implikasi gugatan perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar