Senin, 31 Januari 2011

"Pengusiran Bibit-Chandra Sangat Politis"

Pengusiran terhadap dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, oleh Komisi III DPR, kental aroma politis.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Namun, Mahfud enggan menyimpulkan apakah itu merupakan wujud balas dendam DPR terkait deponeering Bibit-Chandra.

"Nggak tahu ya (balas dendam), tapi itu bukan hukum. Itu soal politik," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni (DPP-IKA) Universitas Diponegoro (Undip) di Senayan City, Senin (31/1/2011) malam.

Saat ditanya apakah tindakan tersebut etis atau tidak bila ditinjau dari kode etik, menurutnya hal itu sejatinya tidak dilakukan.

"Kode etik itu mengatur itu atau tidak saya tidak tahu. Itu kan ada pedoman kode etik ya. Tapi saya kira di peraturan itu tidak ada itu untuk boleh mengusir. Mau dipersoalkan melanggar kode etik juga nampaknya tidak bisa," jelasnya.
 

Sabtu, 22 Januari 2011


GAYUS INGIN MENJADI STAF AHLI KAPOLRI

Pernyataan Gayus tentang keinginannya ingin menjadi staf Ahli Kapolri mungkin disebabkan oleh psikologis Gayus yang mengalami putus asa, tetapi di lain sisi juga mungkin ini merupakan tipu muslihat/trik yang ia luncurkan untuk menarik perhatian publik. Gayus pun berjanji akan membantu Kapolri atau Jaksa Agung dan Ketua KPK untuk menangkap penjahat kelas kakap, karena ia telah mengetahui seluk beluk kasus penjahat kelas kakap yang ada di ngeri ini. “Bukan hanya kakap, tetapi paus dab hiu di semua lini dimana korupsi tumbuh subur akan saya tangkap”, ungkap Gayus. Pernyataan ini sungguh membuat publik tertawadan membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagaimana bisa seorang Gayus yang telah disita seluruh asetnya yang berkisar ratusan miliar itu bisa menjadi Staf Ahli Kapolri? Menurut saya ini hanya merupakan trik politik untuk membebaskan ia dari jerat hukum yang berlaku.

            Publik kembali tercengang akan ulah Gayus yang bebas keluar masuk rutan bahkan sampai bisa jalan-jalan keluar negeri. Gayus tercatat keluar rutan sebanyak 68 kali, hal ini sungguh memprihatinkan dan merupakan suatu kecolongan besar bagi aparat penegak hukum. Itu mencerminkan bahwa para penjaga di rutan tempat Gayus ditahan tidak bisa menegakkan hukum/disiplin dalam menjalankan tugasnya.

            Saya sangat mengharapkan agar kasus Gayus ini segera ditangani oleh KPK karena apabila terus ditangani oleh Polri maka akan semakin banyak kasus suap di rutan tersebut.