Kamis, 24 Februari 2011

Antrean Merak Tambah Parah, ASDP Minta Kapal

Dua pekan sudah antrean kendaraan truk angkutan barang yang akan menuju ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon Provinsi Banten semakin parah. Selain memadati areal parkir di dalam pelabuhan, antrean juga mengular hingga ke dalam tol Merak-Jakarta.
Di dalam tol sendiri panjang antrean mencapai 8 kilometer. Akibatnya dua pintu keluar tol yaitu gerbang Merak dan gerbang Cilegon Barat tidak dioperasikan. Kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umun yang akan menuju ke arah Merak harus keluar melalui gerbang tol Cilegon Timur.
Untuk mengatasi antrean semakin parah pihak PT ASDP Indonesia Ferry meminta bantuan kapal tambahan untuk segera mengatasi antrean itu. Kapal milik Kementerian Perhubungan yaitu KM Kalibodri dan kapal milik PT Pelni yaitu KM Ganda Dewata, akan beroperasi di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni.
"KM Ganda Dewata hari ini sedang dalam perjalanan menuju ke Merak, mudah-mudahan besok bisa mulai beroperasi," kata pelaksana tugas Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Sirajuddin Saini, kepada wartawan di Merak, Kamis 24 Februari 2011.
Dijelaskan Sirajuddin, kapal KM Ganda Dewata akan beroperasi di Pelabuhan Ciwandan, dengan rute Ciwandan- Panjang Provinsi Lampung, kapal dengan  bobot mati 10.000 GT mampu mengangkut 200 kendaraan campuran dengan kapasitas angkut penumpang sebanyak 400 orang. Menurut dia nantinya kendaraan truk akan diarahkan menuju ke pelabuhan Ciwandan.
Dalam penjelasannya, Sirajudin menjelaskan beberapa faktor penyebab kemacetan yang sudah berlangsung selama dua pekan ini. Faktor penyebabnya yaitu kondisi teknis kapal ternyata berdampak pada kesiapan operasi kapal secara menyeluruh, tidak mampu memenuhi jadwal dan target jumlah trip. Selain itu terjadi kesenjangan antara kebutuhan jumlah kapal (supply) dengan permintaan arus penumpang dan kendaraan (demand).
"Realisasi ketepatan keberangkatan kapal sering kali tidak sesuai atau melampaui dengan jadwal keberangkatan kapal, dan realisasi kecepatan lama berlayar melampaui target jadwal yang telah di tentukan," jelas Sirajuddin.
Selain itu produktivitas dermaga 1, 2 dan 3 lebih tinggi dari dermaga 4 dan 5 di Merak maupun di Bakauheni. Artinya kondisi teknis dermaga 4 di Pelabuhan Bakauheni tidak sesuai dengan ukuran panjang kapal di atas 100 meter. Sedangkan dermaga 5 di Pelabuhan Merak belum memiliki pasangan dermaga di Pelabuhan Bakauheni.
Ditanya kapan antrean ini akan segera teratasi, Sirajuddin tidak bisa memastikannya. Tetapi pihak PT ASDP Indonesia Ferry berupaya melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak regulator, pengelola jalan tol PT MMS dan GAPASDAP untuk mengurai kemacetan diantaranya mengoptimalkan jumlah kapal operasi menjadi 18 kapal dengan 64 trip per hari yang mengangkut sekitar 20.000 orang dan 4.000 unit kendaraan.
Selain itu, akan diupayakan perubahan operasi kapal di tiap dermaga, yang tadinya di dermaga 1, 2 dan 3 dioperasikan 6 kapal, sekarang diubah menjadi 5 kapal tiap dermaga. Sehinggga dermaga 4 dan 5 dioptimalkan dengan jumlah kapal yang beroperasi menjadi 3 atau 4 kapal per dermaga.
Tidak Mentolerir
Ditanya mengenai adanya oknum nakal yang sering meminta uang pelicin dari para supir truk di dalam pelabuhan, Sirajuddin tidak akan mentolerir perbuatan oknum itu.
"Maksud kedatangan saya ke sini juga untuk melihat apakah ada kegiatan itu? Kalau ada saya akan telepon Kapolda Banten," tegasnya. Sirajuddin juga meminta apabila ada oknum pegawainya yang berbuat nakal supaya dilaporkan.
Dalam kondisi antrean ini para supir truk angkutan barang mengeluhkan sering adanya uang siluman yang di pungut petugas pelabuhan. Apabila mereka memberikan uang pelicin itu mereka bisa segera masuk ke areal dermaga yang tidak padat kendaraannya.

Sabtu, 12 Februari 2011

Anggota DPR: Gelagat Buruk Pada Kerusuhan Pandeglang-Temanggung




Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai ada gelagat buruk di balik kerusuhan terkait isu agama di Pandeglang, Banten, dan Temanggung, Jawa Tengah, pada pekan lalu.
"Ada upaya dari pihak tertentu mengeskalasi situasi politik dengan menunggangi isu SARA," kata Bambang Soesatyo melalui surat elektronik (e-mail), Minggu.
Menurut dia, setelah dua kerusuhan tersebut kondisinya makin tidak kondusif, karena menilai Pemerintah kurang tegas menangani dua kasus itu sehingga menumbuhkan sikap saling curiga di tengah-tengah masyarakat.
Membangun sikap saling curiga antar-elemen masyarakat tentang siapa dalang dan pelaku dua kerusuhan itu, sangat berbahaya karena bisa terjadi situasi yang lebih buruk, menurut dia.
"Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk cinta damai dan tidak terprovokasi," katanya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan sekaligus mengamati dengan cermat dinamika di ruang publik.
Menurut dia, temuan tim investigasi Komnas HAM pasca dua kerusuhan di Pandeglang dan Temanggung menguatkan dugaan adanya gelagat buruk dari pihak tertentu yakni dugaan rekayasa.
Indikasi dari dugaan tersebut, menurut dia, adanya mobilisasi massa dari luar wilayah Kecamatan Cikeusik di Pandeglang serta dari luar Temanggung, massa penyerang menggunakan identitas khusus; serta ketidakmampuan polisi melakukan tindakan antisipatif.
Menurut dia, kecurigaan terlanjur dialamatkan pada Ormas tertentu, sementara polisi menyatakan belum ada bukti Ormas terlibat dalam dua kerusuhan itu.
"Itu yang saya maksud adanya gelagat buruk, sehingga wajar jika kemudian muncul saling mencurigai di ruang publik," katanya.
Bambang menambahkan, polisi telah menangkap sejumlah orang yang menjadi tersangka, tapi yang lebih penting adalah menangkap aktor intelektualnya dan memprosesnya secara hukum.

Minggu, 06 Februari 2011

Mengapa Evakuasi WNI Tak Pakai Hercules

Pemerintah hari ini memulangkan 415 warga negara Indonesia dari Mesir menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Proses evakuasi selanjutnya juga akan menggunakan pesawat Lion Air dan Batavia.
Mengapa tidak menggunakan pesawat militer? Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan pesawat Hercules. Namun, ia menilai, keputusan pemerintah memberangkatkan pesawat komersil berbadan besar, tepat.
"Dari Hercules yang kita punya, sembilan yang sudah kita siapkan. Namun kita selalu berhitung efektifitas dan efisiensi dari penggunaan itu.  Garuda lebih efisien," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 2 Februari 2011.
Dijelaskan Panglima, sebuah pesawat Hercules hanya mampu mengangkut 120 orang. Sementara Boeing 747-400 yang digunakan Garuda bisa mengangkut sampai 420 orang. "Artinya, kapasitas Boeing tiga kali lipat dari kemampuan Hercules," kata dia.
Ini berarti juga menghemat penggunaan bahan bakar dan biaya. Meski demikian, TNI tetap menyiapkan Hercules, sembari memantau perkembangan kondisi di Negeri Seribu Menara itu.  "Kita siapkan (Hercules)  tapi semuanya tergantung perkembangan situasi," kata Agus.
TNI, tambah dia, juga telah menerjunkan personelnya membantu kelancaran proses evakuasi di Mesir.
"Lima personel yang kita terjunkan di sana membantu satgas yang dipimpin Pak Hassan Wirajuda. Mereka membantu kelancaran evakuasi, menganalisis perkembangan, kebutuhan evakuasi berikutnya dan kebutuhan logistik," tutur Agus.

Polisi Belum Tangkap Pelaku Bentrok Ahmadiyah

Hingga kini Polres Pandeglang belum memeriksa atau pun menangkap pelaku terkait bentrokan antara sekelompok massa dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Polisi masih belum berani melakukan tindakan hukum.
"Situasinya masih memanas, tidak mungkin kita lakukan itu (menangkap pelaku). Kita coba menstabilkan situasi dulu," kata Kepala Satuan Intelkam Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi J Siregar kepada VIVAnews.com, Minggu 6 Februari 2011.
Saat bentrok terjadi, kata Siregar, petugas yang terjun ke lapangan malah dianggap sebagai sebagai musuh salah satu kelompok. "Nyaris terjadi bentrokan. Makanya saat kami datang langsung bersalaman dengan mereka (massa)," katanya. 
Kata dia, saat ini kumpulan massa tidak lagi berada di lokasi kejadian. "Situasi mulai terkendali. Kami menurunkan 200 petugas di lapangan," katanya.
Ratusan petugas ini, kata Siregar, akan terus berjaga sampai situasi aman.
Sebelumnya, sekelompok massa dari berbagai daerah di Pandeglang menyerbu 21 jamaah Ahmadiyah yang tengah bersilaturahmi di rumah Ustadz Suparman di Cikeusik, Banten.  Bentrok tidak terkendali sehingga menimbulkan korban jiwa. Akibat bentrokan ini, 3 orang tewas, 5 luka berat dan satu luka ringan.

Pangdam III Siliwangi Dukung George Toisutta

Kesediaan Kasad TNI Jenderal George Toisutta dicalonkan menjadi Ketua Umum PSSI periode 2011-2015 mulai mendapat dukungan. Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Moeldoko menyatakan secara terbuka dukungan terhadap George. Moeldoko mengungkapkan hal itu usai meresmikan sentra aktivitas kawasan Gunung Bohong Cimahi, Jawa Barat, Kamis (3/2).
Bagi Moeldoko, dukungan ini sebagai wujud kepedulian TNI terhadap kemajuan sepakbola nasional. Pencalonan George juga diusung 18 klub sepakbola yang punya suara di PSSI. Klub itu di antaranya PSM Makassar, Persema Malang, hingga PSMS Medan. Dukungan itu mengemuka dalam acara manifesto reformasi PSSI di Mabes Angkatan Darat di Jakarta Pusat, Rabu silam.
Permintaan petinggi ke-18 klub sepakbola menurut George adalah tantangan. Dan sebagai prajurit ia pantang mundur dalam menghadapi tantangan [baca: Kasad Siap Mengemban Amanah di PSSI].
Saat ini sudah tiga kandidat yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PSSI. Ketiganya adalah George, Arifin Panigoro, pengusaha minyak yang juga penggagas Liga Primer Indonesia serta Nurdin Halid.
Dalam hal pencalonan, PSSI menerapkan aturan ketat. Di antaranya calon ketua umum PSSI harus aktif paling tidak lima tahun di persepakbolaan dan didukung anggota PSSI.
Pendaftaran calon ketua umum harus dilakukan enam minggu sebelum kongres. Semula kongres akan berlangsung April 2011. Tapi PSSI memajukan jadwal menjadi Maret hingga pendaftaran harus dilakukan sebelum Sabtu, 5 Februari 2011.

Jumat, 04 Februari 2011

Save Our Soccer: KPK Harus Usut Nurdin Halid

Komunitas pencinta sepak bola, Save Our Soccer, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, yang disinyalir melakukan korupsi dalam tubuh organisasi yang dipimpinnya.

Permintaan para pencinta bola ini berdasarkan fakta tindak lanjut dari fakta hukum yang muncul di persidangan kasus korupsi dana APBD untuk klub Persisam, oleh mantan GM Persisam, Aidil Fitri,  Rabu (2/2/2011).  Dalam sidang itu, nama Nurdin disebut-sebut mendapat jatah suap senilai Rp 100 juta dari dana Bantuan Pemkot Samarinda sebesar Rp 37 miliar.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers Save Our Soccer  atas kerja sama Kontras, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Jambore Perubahan Sepak Bola Indonesia (JPSI), Kamis (3/2/2011).

"KPK dan Kejaksaan Agung setempat kami harapkan dapat mengusut tuntas korupsi di persepakbolaan, termasuk Nurdin Halid yang mendapat Rp 100 juta. Fakta ini juga, kan disebut dalam sidang Aidil Fitri, majelis hakim juga yang menyebutkan Nurdin Halid dan sejumlah petinggi lainnya sebagai penerima dana Persisam Kalimantan Timur itu," ungkap anggota ICW, Apung Widadi.

Meskipun Nurdin sudah mengembalikan uang Rp 100 juta, lanjut Apung, pihaknya akan tetap mendorong KPK untuk mengusut kasus ini, karena ada unsur pidana korupsi di dalamnya. Apung  menambahkan, ini merupakan momentum yang tepat bagi KPK untuk kembali memeriksa ulang Nurdin Halid sebagai pihak yang juga diduga menerima suap berupa cek pelawat (traveller cheque) dalam pemilihan DGS- BI Miranda S Goeltom dari Politisi Golkar, Hamka Yandu, senilai Rp 500 juta.

"Penuntasan cek pelawat oleh KPK saat ini seharusnya menjadi momentum  untuk periksa ulang Nurdin terkait kasus cek pelawat itu. Setelah kasus Aidil ini, baru ketahuan petinggi PSSI juga tersangkut. Tidak bisa orang yang mencalonkan diri jadi Ketua Umum PSSI jika tersangkut masalah korupsi seperti ini," tegas Apung.

Perlu diketahui, selama ini Persisam Putra Samarinda masih ditopang oleh APBD Kota Samarinda yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan yang tercatat dalam APBD Kota Samarinda, Persisam menerima dana bantuan sosial APBD Pemkot Samarinda tahun anggaran 2007 sebesar Rp 12,5 miliar dan APBD tahun anggaran 2008 senilai Rp 25 miliar.

Dari bantuan total sebesar Rp 37,5 miliar, ada Rp 1,78 miliar yang peruntukkannya tak seusai sasaran sehingga dianggap sebagai kerugian negara. Dari kasus itu, disinyalir uang dibagi untuk beberapa pihak, termasuk politisi di DPRD periode 2004-2009 dan petinggi-petinggi PSSI. Di antaranya nama Nurdin  disebut-sebut menerima Rp 100 juta, dan Direktur Liga Indonesia, Andi Darusallam, menerima Rp 80 juta.

Rabu, 02 Februari 2011

"Sistem Politik di Indonesia"


Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara; mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali.

Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung dilakukan Presiden.

Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.

Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan 360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Selasa, 01 Februari 2011

“SBY Keluhkan Gajinya??”


Mendengar pernyataan tersebut sungguh sangat memalukan untuk didengar bangsa Indonesia. Bagaimana bisa seorang presiden Republik Indonesia mengeluhkan gajinya, sebab bagaimanapun juga seorang presiden harus mementingkan rakyatnya daripada gajinya.
Beliau telah mengeluhkan gaji presiden yang selama tujuh tahun tidak pernah naik. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golongan Karya Aziz Syamsuddin pengeluaran presiden yang besar, pasti membutuhkan gaji yang besar pula. padahal masih sangat banyak polisi yang gajinya masih rendah dan tentara di perbatasan.

Gaji presiden tiap bulan adalah Rp 62 jutaan yang menurut The Economist gaji itu sudah mencapai 28 kali lipat dari pendapatan per kapita Indonesia. dan gaji tersebut sudah lebih besar dari PM China dan PM India. Belum lagi tunjangan-tunjangan untuk melayani presiden yang mencapai Rp 11 miliar sampai Rp 13 miliar. 
Presiden itu kan sudah dipilih langsung oleh rakyat dengan tujuan melayanni rakyat. Karena sudah dipilih oleh rakyat seharusnya dia bekerja tanpa digaji pun tidak masalah. Seharusnya sebagai presiden dia malu untuk mengatakan hal tersebut di depan umum. Bagaimana jadinya bangsa ini jika yang menjadi pemimpin bangsa ini hanyalah orang yang lebih mementingkan dirinya sendiri.